Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris ...

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Here's an mp3 file that was uploaded as an attachment: Juan Manuel Fangio by Yue And here's a link to an external mp3 file: Acclimate by General Fuzz Both are CC licensed. Lorem ...

Some block quote tests: Here's a one line quote. This part isn't quoted. Here's a much longer quote: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. In dapibus. In pretium pede. Donec ...

Posted by GOMB HOUSE | Kamis, 12 Maret 2009 | 0 komentar

Industri merupakan faktor yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan ke depan. Faktor yang paling menunjang pembangunan ekonomi dari sektor industri diantaranya adalah tenaga kerja. Berbicara tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dengan sumber daya manusia yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu produksi dalam industri tersebut. Maka dari itu diperlukan sistem pendayagunaan dan sistem pengelolaan yang baik untuk tenaga kerja, baik dalam hal jaminan kerja maupun juga kesejahteraannya.

           Guna menjaga kesinambungan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan dapat meningkatkan pertumbuhan industri, maka telah banyak diterapkan pola-pola sistem penerapan tenaga kerja yang efisien dan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Tetapi banyak sistem penerapan tenaga kerja tersebut yang malah memberatkan buruh baik dalam proses produksi maupun dalam kesejahteraan buruh itu sendiri.

            Fenomena ketenagakerjaan yang marak sekarang ini adalah outsourcing. Yang dimaksud outsourcing di sini adalah buruh atau tenaga kerja yang bekerja dibawah kontrak kerja personal dan secara ekonomi bergantung pada perusahaan. Keberadaan buruh berstatus outsorcing pada gilirannya akan melemahkan perjuangan kolektif buruh melalui serikat buruh, sebagai elemen pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh. Sebab, buruh outsourcing bergerak sebagai individu yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan secara langsung, atau buruh yang disalurkan oleh lembaga outsourcing ( jasa penyalur tenaga kerja ), kepada perusahaan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja dan perusahaan, sementara buruh outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa penyalur.

            Keberadaan sistem outsourcing di Indonesia diatur dalam pasal 64, 65 ,dan 66 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian undang-undang ini dilengkapi dengan Inpres no. 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang justru memberatkan buruh. Buruh tidak hanya kehilangan haknya sebagai buruh, tapi juga kehilangan haknya sebagai warga negara. Secara positif, adalah tugas negara untuk memenuhi hak warga negaranya di bidang social, cultural dan ekonomi. Rencana pemerintah mengakomodasi LMF (Labour Market Fleksibility) adalah bentuk pelanggaran atas hak warga negara dalam hal ini adalah kelompok buruh atau pekerja. Buruh atau pekerja berhak atas social security, jaminan kelangsungan hidup sebagai turunan dari jaminan kepastian kerja, juga berhak atas pendidikan, jaminan keselamatan dan kesehatan keluarga, dll.

           Tetapi di balik itu semua , kita tidak bisa memungkiri bahwa iklim investasi dan produksi sector industri di Indonesia meningkat sejak diterapkannya perundangan tersebut. Walaupun sector ketenagakerjaan hanyalah merupakan satu dari tujuh faktor penghambat nilai investasi di Indonesia menurut hasil riset World Economic Forum. Diantaranya adalah birokrasi yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak memadai, peraturan perpajakan, korupsi, kualitas SDM, instabilitas kebijakan dan tenaga kerja. Walupun ketenagakerjaan hanyalah salah satu faktor , tetapi ketenagakerjaan sangat berdampak besar bagi kehidupan sosial negara kita karena sekarang ini di Indonesia kemiskinan dan pengangguran masih jadi masalah pelik yang harus dicari penyelesaiannya secara menyeluruh bukan hanya sekedar pemberian bantuan yang hanya bersifat sementara.

           Berdasarkan keterangan yang ada di atas , sangatlah diperlukan suatu peninjauan sistem kerja outsourcing yang bisa mengkaji keuntungan dan kekurangan sistem tersebut yang diharapakan bisa memberikan pengetahuan baru dalam praktek ketenagakerjaan. Ditinjau dari segi administratif maupun hukum sistem outsourcing yang dijalankan di Indonesia ini telah terdapat pelanggaran yang cukup memprihatinkan karena kebnyakan hanya mengejar keuntungan besar semata.

           Kalau sektor industri  tersebut sudah maju, mungkin akan terlaksana jaminan kesejahteraan buruh. Dan mungkin lagi, Pemerintah juga akan melahirkan suatu peraturan baru yang mendukung kedua pihak yaitu buruh dan pengusaha dalam segi kepentingan masing-masing dan tidak merugikan salah satu pihak dalam menunjang peningkatan pembangunan bangsa dalam misi ketahanan ekonomi nasional.

Leave a Reply